Gandeng LBH Langit Biru, Rutan Tangerang Penuhi Hak WBP Soal Bantuan Hukum

Koranbanten.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru tentang kerjasama pemberian Layanan Bantuan Hukum pada Rutan Kelas I Tangerang, Rabu (11/01/2022).

Fikri mengatakan dalam sambutannya bahwa Bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan huku, oleh karena itu WBP difasilitasi akses untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan.

Bacaan Lainnya

Fikri juga mengharapkan dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini nantinya LBH Langit Biru dapat dilakukan penyuluhan maupun konsultasi hukum secara berkesinambungan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat mempelajari dan memahami secara detail terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi hukum secara gratis yang dilakukan oleh LBH Langit Biru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang yang diikuti oleh 20 (dua puluh) orang WBP.

Dalam konsultasi ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok dimana WBP bisa berkonsultasi secara intens dengan pemberi bantuan hukum dari LBH Langit Biru. (Red).

Pos terkait