KORANBANTEN.COM – Dalam upaya menindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi mencipatakan situasi dan kondisi yang kondusif, Rutan Kelas IIB Pandeglang melakukan penggeledahan kamar hunian Napi secara insidentil. Selasa (26/01).
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Blok A Kamar 4,5 dan 6 serta Blok B Kamar 13 dan 15.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Ka. KPR beserta jajaran, Regu Jaga I dan Regu Jaga II sesuai dengan arahan Ka. KPR untuk melakukan penggeledahan kamar hunian.
Saat dikonfirmasi, Karutan Pandeglang Jupri menyampaikan bahwa Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda / barang-barang terlarang di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
“Adapun hasil penggeledahan diantaranya 1 unit Stop Kontak dengan 3 lubang, 3 unit handphone, 2 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sendok stainless serta 2 buah charger handphone,” tegasnya.
Lanjut Karutan, Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan.(Dede).