KORANBANTEN.COM – Sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) diwilayah Kabupaten Serang – Banten diamankan oleh Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta. tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang – Banten, Senin (29/04).
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah, S.E menduga bahwa para pelajar tersebut hendak melakukan tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang melintas kawasan Kecamatan Kragilan.
“Atas informasi warga Kragilan yang melihat ada gerombolan pelajar yang nongkrong dan hendak mencegat pelajar dari sekolah lain, kita langsung datangi lokasi,” Ujar Kapolsek Kragilan Kompol Andie Firmansyah, Senin (29/04).
Dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah Pipa Besi, dan Satu Buah Palu, diduga sajam tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.
“Beruntung pihak kita cepat datang ke lokasi dan belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kragilan,” jelas Kompol.
Diketahui, 43 pelajar yang ternyata baru pulang sekolah tersebut sudah dipanggil orangtuanya untuk datang ke Mapolsek Kragilan. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut.
“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tutupnya. (Rls)