Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Money Politik, Syarif Madzkrullah : Saya Yakin Bawaslu Independen dan Terbuka

KORANBANTEN.COM – Ahmad Syarif Madzkrullah yang merupakan Ketua Tim salah satu caleg DPRD Kabupaten Serang, mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (29/).

Kedatangan Syarif beserta rombongan yang terdiri dari Ahmad Taufik Nuriman, H. Muhid Pontang dan beberapa orang lainya ini, mempertanyakan kelanjutan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Serang tertanggal 25 April 2019, tentang dugaan kecurangan (money politik) pada pileg 17 April lalu di daerah Pontang Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Syarif dan rombongan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi yang pada kesempatan tersebut didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Alwi.

Usai pertemuan, kepada awak media Syarif mengatakan, kedatanganya beserta rombongan memang untuk menindak lanjuti laporan yang telah dibuatnya pada 25 April lalu.

“Saya berharap apa yang sudah di laporkan tersebut berupa secara formil atau materilnya, secara yuridis formal melalui apa yang sudah di dalam Peraturan Bawaslu, Nomor 7 dan itu sudah kami lengkapi. Jadi jangan dibuat-buat susah lah yang harus di buat mudah ya mudah lah,” katanya.

“Mari kita buktikan apa yang sudah ditemukan dan kita sampaikan juga lengkapi , yaitu kita buka semua bukti yang sudah diserahkan dari pihak Polsek Pontang ke kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sudah kita sudah ketahui semua dan ada korelasi yang memang seimbang antara laporan kami dengan bukti tersebut,” imbuh Syarif.

Pada kesempatan tersebut, Syarif juga berharap Bawaslu Kabupaten Serang memberikan kepastian terhadap laporan pihaknya.

“Untuk yang kedua agar ini di buka seterang-terangnya mengenai tentang laporan client kami, akan dilanjut atau tidak oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Oleh karena itu saya mengusulkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang pada gelar perkara atau rapat pleno saya di ikut sertakan dalam gelar perkara atau rapat pleno untuk memberikan legal standing, legal opinion. Karena saya sebagai pelapor dan sebagai warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sehingga apa pun keputusannya ketika hasil pleno dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.

Sementara ketika disinggung kemungkinan laporan yang dibuatnya akan ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Syarif menyebut bahwa dirinya meyakini Bawaslu Kabupaten Serang, merupakan lembaga yang independen dan terbuka kepada publik.(Pik)

Pos terkait