Henry Surya Tidak Kunjung Ditahan, Jokowi Diminta untuk Mengambil Langkah Tegas

KORANBANTEN.COM – Presiden Jokowi diminta untuk mengambil langkah tegas terkait proses hukum kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp14 triliun yang menjerat Henry Surya. Sebab, penegakan hukum kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilakukan setengah-setengah.

Advokat Alvin Lim, S.H., MSc., CFP, mengatakan, bahwa Henry Surya sudah menjadi tersangka sejak April 2020, tetapi hingga saat ini tidak ada penahanan dan berkas perkara juga tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini, janji dan motto Kapolri dalam Fit dan Proper test hanya impian dan tidak sesuai kenyataan,” kata Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 01 Maret 2021.

Alvin hanya meminta bukti transparansi dari motto Kapolri di depan DPR.

Menurut Alvin, Perwira Tinggi hingga penyidik semua takut dan gentar ketika ditanyakan tentang kasus Indosurya. Padahal pertanyaan yang ditanyakan mudah dan simpel yaitu,

1. Apakah tersangka Henry Surya sudah ditahan? Bila belum, kapan tersangka akan ditahan?

2. Kapan berkas perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke kejaksaan agar pelapor mendapatkan “kepastian hukum”?

3. Kemana larinya uang 14 Triliun dari Koperasi Indosurya, apakah sudah ada aset di sita?

Alvin mengungkapkan, bahwa Ia memiliki bukti screen capture (WhatsApp), dimana Ia tidak pernah mendapatkan jawaban mengenai kasus ini dari Kapolri, Kadiv Humas, Karopenmas, Dirtipideksus, Atasan Penyidik dan Penyidik.

“Semuanya diam seribu bahasa. Agar tidak menjadi fitnah, saya tunjukkan semua bukti (screen capture) tersebut supaya media dan masyarakat dapat menilai sendiri. Inilah proses hukum di Polri sesungguhnya yaitu ‘tumpul ke atas’,” tambah Alvin.

Oleh karena itu, Ia meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk segera menahan dan melimpahkan berkas Henry Surya ke Kejaksaan agar dapat kepastian hukum.

“Adili tersangka Henry Surya, apabila ia tidak salah, maka pengadilan bisa melepaskan. Namun, apabila terbukti bersalah hukumlah seberatnya. Sudah banyak korban meninggal, sakit dan krisis keuangan karena perbuatan tersangka. Jangan sampai Henry Surya menjadi ‘ATM Berjalan’ bagi oknum Polri dengan menunda-nunda pemberkasan,” tambahnya.

“Masyarakat menunggu aksi Bapak Presiden dalam penanganan kasus Investasi bodong ini. Kejaksaan Agung bisa tegas dalam kasus Jiwasraya dan Asabri karena ada kerugian negara, tetapi bagaimana dengan Polri terhadap investasi bodong yang merugikan masyarakat? Kenapa prosesnya berbeda?,” tutup Alvin Lim. (**)

Pos terkait