Ikat Janji Pernikahan Seorang Narapinda

KORANBANTEN.COM – Warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Serang tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati. Acara akad itu dihadiri oleh keluarga, kerabat dan Pejabat struktural Rutan Kelas IIB Serang, Senin (17/06/2019).

Gilang merupakan Tahanan kasus narkoba yang masih menjalani persidangan, namun ia dan kekasihnya, tidak menyurutkam niat untuk menikah hingga akhirnya mendapatkan izin dari Kepala Rutan Kelas IIB Serang , Anton.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Sub seksi Pelayanan Tahanan Samuel J.M Siregar mengatakan, pernikahan di Lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA

“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Serang melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” katanya. (Opik)

Pos terkait