KORANBANTEN.COM – Dalam rangka mengoptimalidasi peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam pengawasan orang asing pada era tatanan baru, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Rapat di Balroom Hotel Ledian, Kota Serang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para perwakilan tamu undangan diantaranya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Direktur Intelkam pada Kepolisian Daerah Banten, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banten, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Komandan Resort Militer 064/Maulana Yusuf , Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas P3AKKB Provinsi Banten, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Huntal H. Hutahuruk menyampaikan bahwa Perkembangan global yang terjadi telah mendorong mobilitas penduduk dunia dari satu tempat ke tempat lain, dari satu Negara ke Negara lain yang dapat menimbulkan berbagai dampak, baik yang bersifat positif dan menguntungkan maupun dampak negatif yang tentu saja akan merugikan kepentingan kehidupan Bangsa dan Negara di Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
“Untuk itulah dalam rangka memenuhi amanat pasal 69 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dibentuk TIM PORA berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan,” ungkapnya.
Lanjut Huntal, Dengan adanya TIM Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing.
“Banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dsb,” lanjutnya.(Opik).