Ini Daftar Kab/Kota Berstatus Level 4 di Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus

NEWS – Berikut ini daftar kabupaten/kota berstatus Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali.

Bacaan Lainnya

Pengumuman perpanjangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam perpanjangan ini, terdapat perubahan daftar kabupaten/kota berstatus Level 4 ,3, dan 2.

Menurut Luhut, terdapat tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk Level 3.

Berikut daftar terbaru kabupaten Level 4, 3, dan 2, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instruksi Menteri dalam Negeri No 34 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021):

PPKM Level 4

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora

DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

PPKM Level 3

Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat: Kabupaten KuninganKabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan

Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Daftar Wilayah yang Diizinkan Mal Boleh Dibuka

Dalam perpanjangan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah memperluas wilayah yang diperbolehkan membuka mal.

Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan perluasan pembukaan mal karena pada uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang positif.

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin, dan ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua.”

“Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 dan 3.

Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang boleh membuka mal sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri No 34 Tahun 2021:

– Provinsi DKI Jakarta

– Kota Bandung

– Kota Semarang

– Kota Surabaya

– Kota Tangerang

– Kabupaten Tangerang

– Kota Tangerang Selatan

– Kota Bekasi

– Kota Depok

– Kota Cimahi

– Kabupaten Bogor

– Kabupaten Bekasi

– Kabupaten Bandung Barat

– Kabupaten Bandung,

– Kabupaten Sumedang

– Kabupaten Sidoarjo

– Kabupaten Mojokerto

– Kabupaten Lamongan

– Kabupaten Gresik

– Kabupaten Bangkalan

Pos terkait