Berharap adanya kesadaran dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki dan diciptakan, berkurangnya kasus pelanggaran atau “pencurian” Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Agus Toyib membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Rabu (19/05).
Bertujuan untuk memberikan edukasi dan menyebarluaskan kepada Pemangku Kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual mengenai informasi dan hukum terkait Kekayaan Intelektual, Agus Toyib turut mensosialisasikan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Dengan lahirnya aturan ini maka setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial maka wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta. Dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti seperti seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe; konser musik; pameran dan bazar; pertokoan; pusat rekreasi, dan beberapa tempat lainnya,” ujar Agus Toyib.
Dengan adanya peraturan ini, para pelaku usaha dan industri, khususnya yang bergerak di bidang hiburan mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam menggunakan Hak Cipta lagu atau musik milik musisi lain. Karena jika pelaku usaha di bidang hiburan tetap menggunakan lagu atau musik milik pihak lain untuk kepentingan komersial namun tidak membayarkan royalti, ke depan akan berisiko terkena permasalahan hukum.
“Dari data yang didapat dari Polda Banten, selama 5 tahun terakhir dari tahun 2015 hingga tahun 2019 terdapat total 69 laporan terkait tindak pidana Kekayaan Intelektual. Mayoritas sebanyak 50 lebih kasus merupakan kasus terkait Merek. Dari sini terlihat bahwa Provinsi Banten sendiri belum menjadi wilayah yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tegas Kakanwil.
Melihat fakta tersebut Agus berharap Provinsi Banten termasuk Kabupaten Tangerang di dalamnya, dapat menjadi wilayah bebas pelanggaran Kekayaan Intelektual dan kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan pengetahuan di bidang Kekayaan Intelektual bagi para pelaku industri dan usaha. (Dede).