Ini Kata Kalapas Pemuda Tangerang Soal Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

KOTA TANGERANGLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, melakukan kegiatan Sosialisasi terkait Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana. Kegiatan ini dilakukan oleh Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui Panji Asmanto selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat kepada perwakilan WBP, Selasa (13/7) pagi.

Sosialisasi ini dilakukan di lapangan Blok F Hunian WBP. Pelaksanaan Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ada beberapa tindak pidana tertentu seperti pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU kitab hukum pidana, pencurian dengan kekerasan pasal 365 UU hukum pidana, kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan tindak pidana narkotika yang jatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara serta narapidana residivis yang tidak dapat mengikuti program asimilasi rumah. Untuk usulan program asimilasi rumah ini sebagai syarat administratifnya harus melampirkan surat tidak ada perkara lain dari jaksa.

“Warga binaan yang memenuhi syarat akan segera diusulkan programnya tanpa dipungut biaya apapun bagi yang diusulkan asimilasi rumah harus tetap mengikuti aturan progam yang telah ditetapkan dan tentunya masih berada dalam pengawasan,” ujar Kadek Anton Budiharta selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga binaan memahami dan mengerti maksud dari peraturan menteri tersebut. Selanjutnya pihak Lapupala akan segera melakukan pendataan terhadap warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan program asimilasi rumah berdasarkan Permenkumham No 24 Tahun 2021. (Dede).

Pos terkait