Jadi Rutinitas, Lapas Cilegon Sidak Kamar Napi Sampai 8 Kali dalam Sebulan

Menindaklanjuti Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Penanganan P4GN dan Deteksi Dini, dan Perintah langsung Direktur Keamanan dan ketertiban Direktorat jenderal Pemasyarakatan Abdul Aris, serta Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terkait Adanya pengembangan kasus yang dilakukan oleh APH terhadap WBP di Lapas/ Rutan yang diduga terlibat jaringan narkotika Nasional maupun Internasional, Terjadinya Gangguan Kamtib Berupa Pelarian di Lapas Kelas IIB Blangpidie serta Viralnya Foto Foto lama di lapas Sukamiskin (bebas menggunakan HP), Tim Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cilegon melakukan Penggeledahan Pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan Penggeledahan diawali dengan pemberian arahan oleh Kepala Lapas Cilegon dan Ka.KPLP kepada Personil Penggeledahan diantaranya Anggota Satop Patnal, Staf KPLP, Pejabat Struktural dan Regu Pengamanan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, kalapas Cilegon Erry Taruna mengatakan bahwa Penggeledahan kamar hunian adalah hal yang wajib dilaksanakan secara rutin, dan juga mengedepankan etika dan komunikasi yang baik, sehingga tidak atau jangan sampai menimbulkan resistensi kepada warga binaan.

Sementara itu, Ka. KPLP zulkarnain menambahkan, kegiatan penggeledahan ini jangan sampai kita terpancing emosi akibat suara sumbang dari kamar hunian.

“Oleh karena itu sebelum masuk kamar hunian, Ka. KPLP memberikan arahan dan pengertian kepada warga binaan bahwa kita akan melakukan pentertiban serta meminimalisir barang barang terlarang, juga melakukan kerapihan dan kebersihan kamar hunian,” katanya.

Diketahui bahwa dalam bulan ini sendiri Tim satgas kamtib Lapas Cilegon sudah melakukan sidak sebanyak 8(delapan) kali sidak.

“Adapun hasil penggeledahan Handpone 23, Charger hp 19, Handspre 19, Sikim 10, dan Korek gas 20. Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” tegas KPLP. (Dede).

Pos terkait