Kamar Napi di Sidak, Karutan Serang : Antisipasi Gangguan Kamtib

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Deteksi Dini gangguan kamtib dengan menggelar razia insidentil dan tes urine pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Kepala KPR Rutan Serang Indra mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

“Kami melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil dan pada hari ini Minggu, 18 Juli 2021, pukul 07.05 WIB s.d 08.00 WIB melaksanakan kegiatan razia terhadap kamar hunian laki-laki no.11 di lingkungan blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urine kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang. Dengan menggunakan metode Random sampling, tes urine dilakukan kepada 5 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Serang dengan hasil tes *Negatif*.

Sementara itu, Kepala Rutan Serang Apiandra Harahap mengatakan bahwa adapun Barang- barang yang berhasil disita para petugas saat melakukan sidak diantaranya 3 buah handphone, 2 buah charger handphone, 1 buah sendok stainless, 1 buah headset, 1 buah pisau cukur dan 1 buah baterai hp.

“Mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang. Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan,” kata Karutan. (Dede).

Pos terkait