Koranbanten.com – PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan 12 korban luka akibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Tol Merak-Jakarta, Senin sore (27/11/2018).
Sekitar pukul 15.30 WIB kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun terjadi di Jalan Raya tol Merak menuju Jakarta KM 56 ini melibatkan 6 kendaraan, sehingga mengakibatkan 12 orang pengendara maupun penumpang mengalami luka-luka.
Adapun 6 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut diantaranya Tractor Head A 9537 ZA,Tractor Head B 9413 UIW,Light Truck Box B 9316 GCC, Bus B 7233 BK,Toyota Avanza B 2826 SYM,Tractor Head A 9461 TZ.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Haryo Pamungkas mengatakan, Jasa Raharja menyampaikan rasa turut prihatin atas kejadian tersebut.
Menurut Haryo setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan Unit Laka Polda Banten. Sedangkan modus dan penyebab terjadinya kecelakaan masih dalam penyelidikan Seksi Laka Subdit Bin Gakkum Polda Banten.
Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Umum Sari Asih Serang, Banten
“Berdasarkan UU No.33 dan 34 serta PMK No.15 tahun 2017, bagi 12 orang korban luka luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (27/11/2018).
Haryo menerangkan bahwa jaminan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta santunan biaya P3K Rp1.000.000 dan ambulance Rp500.000 terhadap korban luka-luka.(kiki)