Koranbanten.com – Pasca jatuhnya Lion Air JT 610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat PT. Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada 33 (tiga puluh tiga) ahli waris korban. Selasa (06/11/2018).
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten, Haryo Pamungkas mengatakan, Jasa Raharja secara total untuk sementara ini telah mengeluarkan santunan sebesar Rp1,1M.
Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban Lion Air JT610 yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri, Rabu 07 November 2018.
Penyerahan santunan dilakukan tersebar di beberapa Provinsi sesuai dengan domisili tempat tinggal Ahli Waris, diserahkan melalui Kantor Cabang maupun Kantor Perwakilan Jasa Raharja yg berada di Tangerang Untuk Provinsi Banten.
“Karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa 20 korban tersebut merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP pada Senin 29 Oktober 2018,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, penyerahan santunan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban berdasarkan UU No.33 dan PMK No.15 Tahun 2017, bagi korban meninggal, maka jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, gerak cepat dan koordinasi jasa raharja dengan pihak-pihak yang berwenang dalam mendata penumpang Lion Air JT 610 PK-LQP yang mengalami musibah kecelakaan pada 29 Oktober 2018, telah memudahkan dalam proses dan identifikasi penerima santunan Jasa Raharja.(kiki)