TANGERANG – Sehubungan dengan diperpanjangnya Asimilasi Rumah sampai dengan Juni 2023, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang yang terdiri dari 4 orang mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat) dan 24 orang lainnya mendapatkan asimilasi rumah, Senin (17/04).
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Program asimilasi ini juga merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.
Dipulangkannya 29 WBP tersebut dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Tapi kan asimilasi rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya, jadi kawan-kawan WBP tersebut masih berstatus Warga Binaan, jadi walaupun sudah dirumah tetap harus wajib lapor kepada pihak Bapas dan Kepolisian,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan program pembinaan ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Narapidana yang akan menjalani sisa pidana di luar Rutan dapat kembali ke jalan yang benar dan dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat.