KORANBANTEN-Tatang, Kepala desa Cikulur, Kecamatan Cikulur diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp20.000,-/rit ke setiap kendaraan truk yang masuk melintasi proyek pembangunan kolam renang (Water Park -red) yang berada di Kampung Mandeg Dukuh, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Dikatakan sumber yang namanya enggan disebutkan, setiap kendaraan yang melintasi masuk ke akses jalan lokasi pembangunan kolam renang diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp20.000/rit kepada kepala desa dengan rincian yang tidak jelas. Padahal, kata sumber, jalan yang diportal tersebut diduga milik desa.
“Untuk apa uang pungutan tersebut, apakah ada payung hukumnya? Kita tidak tahu apakah uang tersebut masuk ke kas desa atau pribadi kepala desa,” kata sumber tadi kepada wartawan, Kamis (3/8).
Sementara itu, Kepala Desa Cikulur, Tatang, membenarkan jika dirinya telah memungut uang bagi setiap kendaraan yang masuk mengangkut material pembangunan Water Park. Bahkan pada awalnya, Ia meminta jatah sebesar Rp50.000,-. Namun, setelah berdiskusi, akhirnya kesepakatan hanya sebesar Rp20.000,-.
Kata Tatang, wajar saja Ia meminta Rp20.000,-. Lantaran, tanah yang mereka lintasi merupakan milik pribadi. Jadi tidak benar jika tanah tersebut milik desa, sehingga wajar kiranya jika Ia sebagai pemilik tanah meminta kompensasi.
“Iya benar, awalnya saya mintanya Rp50.000,- setelah berdikusi akhirnya sepakat diangka Rp20.000,-. Wajarlah itu tanahkan punya saya pribadi,” kata Tatang.
Dipaparkan Tatang lagi, setoran uang tersebut kini sudah tidak berjalan lagi. Karena, pihak perusahaan yang membangun Water park telah mempunyai jalan sendiri. ”Sekarang sudah tidak, mereka punya akses jalan tersendiri,” ucap Tatang.(kew).