Kades dan Prades Dilarang jadi Agen BPNT

KORANBANTEN.COM – Politisi PPP Lebak Musa Weliansyah mengapreasiasi langkah pemerintah pusat yang telah merubah Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako Perubahan pada bulan Oktober Tahun 2020.

Langkah tersebut, menurut Musa sudah tepat, objektif, profesional dan profosional dalam melaksanakan penyaluran program Bantuan Sembako Pangan (BSP), yang mana isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mengapresiasi Tim Pengendali Pelaksana Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang telah merubah Pedum penyaluran program sembako tahun 2020. Artinya program ini sudah melakukan evaluasi dan membenahi yang tadinya menjadi sorotan setelah agen E-warong BPNT dikuasi oleh beberapa oknum Kades, Prades, ASN, Pendamping PKH, TKSK atau Tenaga Pelaksana Bansos Pangan serta keluarganya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak, dan kabupaten/kota lainnya di provinsi Banten,” terang Musa Weliansyah yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (24/10)

Musa mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah melakukan uji petik soal beberapa agen E-warong didominasi oleh beberapa Kades, Prades dan lainnya.

Berdasarkan hasil uji petik di lapangan dari 280 agen, Musa menyebut hasil yang dianggap belum seutuhnya valid tersebut karena belum melakukan uji petik sepenuhnya dari total 403 agen di Kabupaten Lebak. Namun, dapat diyakini kata Musa, dari hasil hasil uji petik sementara 280 agen sudah menunjukan adanya dominasi agen di Lebak.

“Saat itu, dari 280 Agen terdapat 128 agen BPNT yang didominasi oleh oknum Kades dan Prades, selain itu ada juga istri dari TKSK, PNS dan juga Pendamping Desa dan pegawai Kecamatan,” beber Musa.

Seperti diketahui, Politisi PPP asal Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Musa Weliansyah ini memang dikenal kritis dalam menyikapi penyaluran program Penanganan Fakir Miskin di wilayah Lebak. Musa dikenal aktif dalam pengawasannya sebagai anggota DPRD Lebak.

Terbukti ia sudah beberapa kali melaporkan carut marutnya program bantuan sembako pangan tahun 2020 atau yang dikenal program BPNT ini, dari mulai melaporkan supplier perogram sembako dan agen BPNT, harga yang tak sesuai HET. Komoditi yang dinilai tak layak konsumsi hingga melaporkan atas dugaan conflic of interst pada tangal 12 juli 2020 ditujukan kepada tim pengendali program BPNT yang diketuai Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, Kepala Bapenas selaku wakil ketua, Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K) selaku sekertaris eksekutif, serta para anggota tim pengendali program sembako yaitu Mendagri, Kemensos, Mendikbud , Mentri Agama, Mentri ESDM, Menkeu, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menkumham, Menkominfo, Menteri BUMN, Mentri riset dan pendidikan tingi, Mensesneg, Sekertaris kabinet, Kepala BPS, Kepala staf kepresidenan, Gubernur BI dan Kepala OJK.

Tidak hanya itu Musa juga melaporkan adanya dugaan praktek monopoli Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dan Inspektorat Jendral Kemensos RI.(usep)

Pos terkait