Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Banten Pimpin Langsung Sidak Blok Napi Rutan Serang, Petugas Temukan Ini

Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM. Rutan Kelas IIB Serang terus melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil dan pada Minggu Malam, 13 Juni 2021.

Pelaksanaan razia dilakukan di kamar hunian laki-laki 3 dan 10 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang.

Bacaan Lainnya

Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten dan Kepala Rutan kelas IIB Serang Serta Staf Pengamanan 4 orang beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang.

Penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidak kali ini, petugas Rutan Serang berhasil mengamankan barang terlarang yang berada di kamar warga binaan seperti 6 buah handphone, 3 buah charger handphone, 3 buah sendok, 2 buah gunting kuku, 3 buah kabel listrik, 3 buah botol kaca, 2 buah water heater, 2 buah pisau cukur, dan 1 buah flashdisk.

“Mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang,” kata Karutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten berharap Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan.

“Tetap berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya. (Dede).

Pos terkait