Kadiv Yankum Kanwil Banten Buka Rapat RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2018-2023.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. RPJMD ini dihadiri oleh pihak Kantor Wilayah diwakili oleh DR. Andi Taletting Langi,S.IP., S.H., M.H., M.Phil selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi dengan para Ahli Perancang dari Kanwil Kemenkumham Banten, selain itu dihadiri pula dari Bagian Hukum Kota Serang yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Produk Hukum dan Bapeda Kota Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perancangan, Pendanaan, Evaluasi Pembangunan Daerah.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (KaDivYanKumHam) DR. Andi Taletting Langi,S.IP., S.H., M.H., M.Phil membuka rapat RPJMD yang dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak bagian Hukum Kota serang dengan menyebutkan beberapa dasar yang menjadi alasan pengajuan ranacang perubahan perda terkait . Pandemi mempengaruhi jalan pemerintahan yang berimplikasi pada kinerja, serta adanya Perubahan kebijakan nasional menjadi salah satu dasar dari pengajuan perubahan perda terkait, selain daripada alasan yuridis lainnya. Dari pihak Bappeda menyatakan bahwa usulan pengajuan perubahan perda ini salah satunya juga untuk menyelaraskan perda tata ruang yang baru, serta menyesuaikan perda perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Isu strategis perubahan RPJMD juga dibahas baik dari isu  kesehatan, pemanfaatan ruang, penurunan tingkat kemiskinan, pandemi, dan yang seterusnya. Harapan dari Bappeda terkait dengan hasil analisis dari perancang ini agar  untuk proses RPJMD tidak telalu lama agar dapat sesegera mungkin dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kadiv Yankum HAM pun mencermati perlu adanya perubahan yang perlu diantisipasi dalam RPJMD salah satunya mengantisipasi untuk PIlkada serentak tahun 2024. Pada kesempatan ini KaDivYanKum Memghimbau dalam suatu penyusunan perlu melibatkan adanya partisipasi publik untuk masukan yang sifatnya substansi. Akses mutu kesehatan, Pendidikan, bencana, masalah sosial. Perlu diperhatikan program yang dapat tepat sasaran menyentuh masyarakat. Hal tersebut langsung ditanggapi dari Bappeda telah melakukan beberapa tahapan terhitung sejak desember mengadakan forum di lingkup masyarakat, Jadi masukan dari masyarakat telah terhimpun.

Dari Perancang Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan hasil Analisa hasil usulan dari pihak yang sebelumnya mengajukan rancangan perubahan. Beberapa usulan perubahan dari tim Perancang Kanwil Kemenkumham Banten Meliputi terkait konsideran, dasar pertimbangan, dan substansi lampiran.

Tak lupa beberapa catatan diberikan terkait perlunya diPertimbangkan dari tim apakah ini menjadi perda baru atau perda perubahan. Mengingat jika menjadikan Perda baru perlu adanya Naskah Akademik, Jika sifatnya perubahan perda hanya perlu keterangan dan penjelasan jadi sifatnya lebih singkat.

Saran dari Kadivyankum agar  kedepan dalam penyusunan substansi agar melibatkan Kanwil terkait isu HAM, maka dari itu Kanwil dengan senang hati membuka diri untuk adanya diskusi terkait hal tersebut, selanjutnya  tinggal dari perancang kanwil yang membahas terkait teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, yang perlu dicermati juga oleh Pemerintah Kota harus memikirkan isu tematik HAM agar dapat optimal  memfasilitasi kepentingan masyarakat. Tindak lanjut dari rapat ini, tim pengusul perubahan perda ini akan melakukan rapat internal untuk mempertegas dan sekaligus mengeksekusi saran analisi yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Banten. (Dede).
 

Pos terkait