KORANBANTEN.COM– Guna menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Imam Suyudi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, melakukan talkshow dengan Radio Swara Pahla Budi Sakti (PBS FM) 104,8 MHz Serang, terkait Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.
Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi mengatakan mengenai Layanan Permohonan Pewarganegaraan bagi warga negara asing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Dalam Pelayanan Pewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan secara online (untuk permohonan memilih WNI karena perkawinan dan anak memilih), khusus untuk naturalisasi murni tetap dilayani secara langsung di Kantor Wilayah. Sementara itu untuk Jaminan Fidusia (pendaftaran, perubahan dan penghapusan) juga sudah dilayani secara online (sejak tahun 2013),” katanya Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane mengungkapkan membahas mengenai Jaminan Fidusia, sebagai perlindungan hukum berupa jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
“Talkshow di radio merupakan salahsatu program desiminasi Kanwil Kemenkumham Banten untuk penyebaran informasi mengenai Layanan Jasa Hukum pada Bidang Pelayanan Hukum kepada masyarakat, para pendengar radio merupakan warga Banten wilayah Kota Serang dan sekitarnya,” jelasnya.(Opik)