KORANBANTEN.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang bertekad menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, agar situasi Lapas tetap kondusif serta bersihh dari peredaran barang-barang terlarang.
Kali ini, Tim SATOPS PATNAL Lapas Serang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, kembali lakukan razia secara insidentil di Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Serang. Kamis (20/08).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Poin 4 dan 5, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan Perintah Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten melalui Video Conference pada tanggal 17 Juni 2020 untuk mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Satu persatu napi diperiksa. Selanjutnya, Petugas memeriksa isi kamar di setiap blok. Petugas tidak menemukan narkoba atau barang jenis lainnya yang memabukan. Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang masuk lapas.
“Dalam pemeriksaan ini, Tim SATOPS PATNAL mengamankan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti Handphone, Senjata Tajam, Korek Api serta barang-barang lain yang tak diperbolehkan beredar di Lapas,” ujar Ka.KPLP Raja M Ismael.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Serang dalam menciptakan ZERO HALINAR.
“Ini merupakan upaya dan komitmen kami diawal tahun 2020 bahwa Lapas Serang bersih dari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas” ungkap Kalapas
Barang hasil Razia tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata yang selanjutnya akan diamankan untuk dimusnahkan.(dede).