KORANBANTEN.COM – Kakanwil Kumham Banten Imam Suyudi Mengahdiri Konferensi Pers Di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalma rangka mengamankan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 4 – 5 Desember 2019 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan JFT Madya Kanwil Kemenkumham Banten pada Senin (09/12).
Kakanwil Banten Imam Suyudi menyatakan kegiatan ini, diamankan sebanyak 13 (tiga belas) orang Warga Negara Asing dari lokasi yang berbeda di area Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Dari hasil Operasi Intelijen Keimigrasian sebanyak 2 (dua) hari tersebut, Seksi Inteldakim mengamankan sebanyak total 25 (dua puluh lima) orang Warga Negara Asing dengan rincian yaitu 23 (dua puluh tiga) orang Warga Negara Nigeria, 1 (satu) orang Warga Negara Cote d’Ivoire, dan 1 (satu) orang Warga Negara Afrika Selatan. Dari 25 (dua puluh lima) orang WNA tersebut, hanya 6 (enam) orang yang memiliki paspor yang masih berlaku sedangkan 19 (sembilan belas) orang lainnya tidak memiliki paspor. Namun, 6 (enam) orang yang memiliki paspor tersebut tidak memiliki visa / izin tinggal yang berlaku,” ujarnya.
Kakanwil mengungkapkan bahwa Seluruh WNA yang diamankan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut atas setiap pelanggaran keimigrasiannya. Jika terdapat cukup bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan melakukan penyidikan sesuai dengan pasal – pasal dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah dilanggar oleh WNA tersebut. Selain itu, melalui konferensi pers ini disampaikan capaian penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi KelasI Non TPI Tangerang pada tahun 2019.
“Ke depannya, kami masih berharap bahwa adanya aktivitas – aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di seluruh lingkungan masyrakat, anggota Timpora ataupun lingkungan masyarakat di level apapun, dapat menyampaikan informasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini agar prinsip keimigrasian kita yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya,“ pungkas Imam.(Opik/HMS)