TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menyerahkan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi bagian dari aset infrastruktur jalan tol dengan total luas mencapai 129.667 meter persegi. Aset tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp729,53 miliar.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dan diperuntukkan bagi Pengadaan Jalan Tol Wilayah I.
Sertipikat tersebut berkaitan dengan aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong serta Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertipikasi aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, bersama jajaran pejabat BPN dan KPKNL Tangerang II.
Harison menegaskan, sertipikasi aset BMN memiliki posisi penting dalam memastikan tanah negara yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib.
«“Sertipikasi aset BMN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, khususnya yang dimanfaatkan bagi sarana infrastruktur publik seperti jalan tol,” ujar Harison.»
Menurutnya, pengamanan aset negara membutuhkan sinergi lintas lembaga, terutama antara jajaran BPN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
«“Kerja sama yang solid antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan Kanwil DJKN Banten serta KPKNL Tangerang II menjadi kunci sukses terselenggaranya pengamanan aset ini,” katanya.»
Dengan diserahkannya 18 sertipikat tersebut, proses administrasi dan legalitas aset tanah yang menjadi bagian dari pembangunan jalan tol di Kota Tangerang diharapkan semakin tertib.
Sertipikasi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun status hukum aset di kemudian hari, sekaligus memperkuat pengamanan kekayaan negara yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Pemerintah melalui jajaran BPN dan DJKN diharapkan dapat terus mempercepat proses sertipikasi aset BMN lainnya sehingga seluruh aset negara memiliki dokumentasi pertanahan yang jelas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.




