KORANBANTEN.COM – Dalam rangka menyusun dokumen RKA-K/L yang berkualitas, efektif dan tepat sasaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar rapat penyusunan Pagu Indikatif Program Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah Tahun Anggaran 2022, Jum’at (21/05).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PPE.PR.01.04 -61 tanggal 11 Mei 2021 hal Penyampaian Pagu Indikatif Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2022.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dan diikuti secara Luring oleh Jajaran Subbagian Program dan pelaporan serta Jajaran Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sultan Maulana Hassanuddin Kanwil Banten serta diikuti secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi.
Rapat pembahasan ini menghasilkan dua output pembentukan regulasi yaitu pada kode ABD adanya kebijakan bidang Hukum dan HAM dengan kegiatan Rekomendasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan target 34 rekomendasi kebijakan dan kode ADG standarisasi profesi dan SDM dengan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah dengan target 12 orang perancang.
Terdapat hal yang harus menjadi perhatian adalah Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pagu Indikatif TA 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021. (Opik)