KORANBANTEN.COM – Kanwil DJBC Banten senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok Ilegal di Provinsi Banten. Banyak penindakan telah dilakukan terhadap peredaran rokok illegal, baik dari yang tidak dilengkapi dengan pita cukai hingga yang dilekati pita cukai palsu.
Barang bukti penindakan tersebut pada akhirnya akan diputuskan untuk dimusnahkan, pemusnahan tersebut merupakan bukti kepastian hukum dan komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi serta menekan peredaran rokok illegal.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan diharapkan dapat mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif terutama di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Namun, pemusnahan tidak hanya dilakukan untuk barang illegal saja. Bea dan Cukai juga dapat memusnahkan Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya. Pada Senin tanggal 05 April 2021, bertempat di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP A Tangerang melakukan pengawasan pemusnahan BKC berupa rokok dalam rangka pengembalian cukai.
Sebelumnya PT. Wang Prima Persada, pabrik yang bergerak dibidang produksi rokok mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik. BKC yang dimusnahkan berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sejumah
81.110 kemasan @20 batang, dengan jumlah permohonan pengembalian cukai sebesar Rp. 786.767.000. Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluarsa sehingga tidak bisa dijual ke pasaran.
Untuk fasilitas pengembalian cukai atas barang kena cukai (BKC), baik yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran, untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik, tentunya setelah mengajukan pemberitahuan tertulis ke Kantor Bea dan Cukai setempat.
Setelah pemberitahuan tertulis diterima dan disetujui maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian terhadap barang yang dimusnahkan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan ketersesuaian terkait jumlah, jenis, koli dan juga tanda pengaman/segel barang kena cukai yang dimusnahkan. Setelah proses penelitian dan pemeriksaan selesai dilakukan, maka tahap berikutnya adalah proses pemusnahan.
Pemusnahan BKC dapat dilakukan dengan cara Membakar habis barang kena cukai, Menghancurkan barang kena cukai atau Memasukkan barang kena cukai ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.
Selanjutnya setelah dilakukan pembukaan tanda pengaman/segel pada barang, Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP A Tangerang dan PT. Wang Prima Persada Bersama-sama melakukan pemusnahan diawali proses pencacahan BKC dengan cara merusak pita cukai, merobek kemasan, hingga menghancurkan keseluruhan batang rokok.
Setelah dilakukan proses pencacahan, BKC yang sudah rusak kemudian dimasukkan kedalam lubang galian yang telah disediakan dilingkungan pabrik PT. Wang Prima Persada sebelumnya. Lubang Galian sebelumnya harus sudah terisi air sebelum BKC dituangkan kedalamnya, setelah dituang BKC tersebut dihancurkan dengan cara dipadatkan dan disiram air kembali kemudian ditimbun dengan tanah.
Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.(**)