Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi ORTA dan Merit Sistem

MEDAN – Dalam rangka penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) dibidang  dukungan Manajemen dan dengan terbitnya Permenkumham nomor  41 Tahun 2021 tentang ORTA Kemenkumham, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi ORTA dan sosialisasi Merit Sistem bertempat di ruang Supomo lantai V kantor wilayah (Jum’at, 24/12/21)

Seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi baik secara langsung maupun virtual dengan narasumber Kepala Biro Kepegawaian (Sutrisno).

Bacaan Lainnya

Imam Suyudi selaku kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan bahwa momen dan sosialisasi ini sangat penting, mengingat Kepala Biro Kepegawaian selaku narasumber yang pernah menjabat di Sumatera Utara akan menyampaikan hal-hal terkait Sumber Daya Manusia “bagaimana tentang merit sistem yang dibangun akan memberi gambaran tentang prestasi dan pembinaan karir di Kementerian Hukum dan HAM” jelas Imam

Imam juga berharap agar silaturahmi antar anak atau bawahan dengan atasan selaku orang tua tetap terjalin demi menunjang pelaksanaan tusi dan pemberdayaan SDM, sehingga silaturahmi yang dijalin dapat menjadi suatu komunikasi yang baik, baik bagi organisasi maupun diri sendiri selaku individu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, penerimaan calon CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah terlaksana dengan baik. Seluruh nilai telah masuk ke BKN dan saat ini sedang menunggu hasil dari BKN selaku panitia pusat nasional penerimaan pegawai CPNS,” kata Sutrisno mengawali arahannya

Sutrisno akan sharing pengalaman tentang merit sistem tentang manajemen talenta. Di bulan November 2020 Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan penghargaan dari komisi ASN karena telah melaksanakan merit sistem dengan sangat baik.

Kegiatan merit sistem ini dilaksanakan guna memutuskan mata rantai orang yang memiliki deking tapi tidak memiliki prestasi kerja yang baik.  Kedepannya seriap orang perlu mengembangkan potensi dan kompetensinya masing-masing. Untuk penilaian kompetensi dinilai dari segi Manajerial, Sosial Cultural, dan Teknis dengan total nilai sebesar 30% sedangkan untuk nilai potensi sebesar 30%, nilai lainnya sebesar 25% dan Rekam jejak sebesar 15%.

Pegawai yang memiliki rekam jejak sering pindah tugas di bidang lain dan memiliki pendidikan yang tinggi akan memiliki nilai rekam jejak yang tinggi pula. Sebagai contoh, merit sistem ini akan memberikan peluang bagi pegawai yang berada di Pemasyarakatan atau di bidang lain untuk dapat menduduki jabatan disebagai Kepala Divisi Administrasi atau sebaliknya tergantung assessment seberapa jauh pengetahuannya di bidang yang dikuasainya.

“Semua pegawai KUMHAM harus tau tentang teknis di Kemenkumham,” tegas Sutrisno.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta kegiatan sosialisasi. (Dede).

Pos terkait