KORANBANTEN.COM-Dari 1627 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Rangkasbitung sejak Januari hingga Oktober 2020, 772 adalah perkara Cerai Gugat dengan alasan ekonomi. Hal ini seperti dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, DR.H. Abdul Majid SH.MHi, melalui Panitera Mulyadi S.Ag kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/11)
” Berdasarkan data statistik yang ada hingga Oktober 2020 sebagian besar Cerai Gugat atau pihak istri yang menggugat cerai dengan alasan ekonomi,” ungkap Mulyadi sambil menunjukan data statistik yang menempel di ruang panitera.
Sedangkan untuk perkara Cerai Talak yang diajukan pihak suami lanjut dia hanya berjumlah 137 perkara hingga Oktober 2020.
“Dari pengajuan Cerai Talak yang diajukan pihak istri kepada pihak suami tersebut mayoritas istri yang mengajukan cerai tersebut berusia 20 hingga 30 tahun,” ungkapnya.
Untuk perbandingan jumlah perkara perceraian antara 2019 dengan 2020 yang ditangani Pengadilan Agama Rangkas Bitung walau belum terakumulasi hingga akhir tahun, dari data yang ada mengalami peningkatan. Dengan posisi terbanyak dari Kecamatan Rangkasbitung dan yang paling sedikit dari Kecamatan Sobang dan Cigemblong.(Max)