KORANBANTEN.COM-Polres Lebak Polda Banten menerima kunjungan Karo Ops Polda Banten Kombes Pol. A. Roemtaat S.I.K, didampingi Dirbinmas Kombes Pol. Ricky Yanuafi, S.IK, Dir Samapta Kombes Pol. Noerwianti, S.IK ke Posyan Alun – alun Rangkasbitung.
(Sabtu, 26 /12) pukul 13.40 Wib
Kunjungan tersebut dalam rangka Supervisi Ops Lilin Kalimaya 2020, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat S.I.K beserta Rombongan ke Posyan Alun – alun Rangkasbitung disambut langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, S.IK didampingi Kaposyan alun – alun AKP Malik Abraham, S.Pd, Kasat Lantas AKP Tri Wilarno, S.IK, Pa Posyan II IPDA Arif Hardyanto dan Anggota Pospam, TNI dan Satpol PP.
Karoops Polda Banten Kombes Pol A.Roemtaat S.I.K memberikan arahan kepada personil yang bertugas agar melengkapi kelengkapan diri masing – masing, Tetap Jaga kekompakan, Kesehatan dan antisipasi ancaman dari Kelompok Teror menjelang Perayaan tahun baru 2021
“Personil yang bertugas agar melengkapi kelengkapan diri masing – masing, Tetap Jaga kekompakan, Kesehatan dan antisipasi ancaman dari Kelompok Teror menjelang Perayaan tahun baru 2021” Ujar Kombes Pol A Roemtaat S.I.K
“Terus berikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan penerapan Protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19” tambahnya
Sementara itu Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengucapkan Selamat datang Karo Ops Polda Banten beserta rombongan di Polres Lebak
“Selamat datang Bapak Karo Ops Polda Banten Kombes Pol. A. Roemtaat S.I.K, didampingi Dirbinmas Kombes Pol. Ricky Yanuafi, S.IK, Dir Samapta Kombes Pol. Noerwianti, S.IK di Polres Lebak” ujar AKBP Ade Mulyana
“Secara umum Pelaksanaan Ops lilin Kalimaya 2020 di Polres Lebak berjalan aman dan kondusif, Namun kita tetap waspada akan adanya gangguan-gangguan aksi teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat” ungkap AKBP Ade Mulyana
“Untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru, Kami Polres Lebak dan Polsek Jajaran Terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor 4/XII/2020
Tentang larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api” Lanjut Kapolres(yud)