KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kembnali melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti oleh 13 Warga Binaan. Wbp yang mengikuti sidang TPP terdiri dari 9 WBP Bapas Serang dan 4 WBP Bapas Ciangir. Kamis (28/01).
Sidang TPP dilaksanakan secara daring/videocall oleh anggota TIM TPP/Pejabat Struktural rutan dengan Bapas Serang dan Bapas Ciangir. Sementara itu, Anggota TIM TPP/Pejabat struktural Rutan Kelas IIB Serang memberikan pengarahan kepada wbp yang mengikuti sidang TPP.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang Kahfi menyampaikan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(Dede).