koranbanten.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten menggelar diskusi dan buka bersama yang dengan tema “Potensi Penyalahgunaan Wewenang Di Era Pembangunan Provinsi Banten” di Kedai Kopi 113, Serang, Rabu (06/06), dengan narasumber Yhannu Setyawan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Haris Azhar Mantan Kordinator Kontras.
Yhannu Setyawan dalam paparannya mengatakan, bahwa kewenangan dan kebijakan dari penyelenggara negara atau pemerintah selalu terintervensi oleh pihak-pihak pemodal (pengusaha), termasuk dalam ranah hukum. Untuk menghindarinya ia berpendapat, bahwa rakyat harus partisipatif dan penyelenggara harus membuat kebijakan secara terbuka, dimulai dari perencanaan sampai pada evaluasi.
“Yang harus dilakukan pemerintah sekarang ini adalah mulai dari rencana sampai evalusi dilakukan secara terbuka,” ucapnya saat menjadi narasumber diskusi.
Hal senada disampaikan Haris Azhar mengungkapkan, bahwa ada disorientasi pembangunan di Banten bahkan menurutnya ada kesalahan ketika begitu banyak industri yang ada di Banten tetapi sama sekali tidak meningkatkan kualitas SDM secara sosial.
“Satu catatan yang ada di Banten, ketika dikepung oleh banyaknya industri dan pembangunan tetapi tidak meningkatkan kualitas SDM secara sosial maupun ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan atau wewenang pembangunan di Banten tidak berpihak pada keadilan rakyat. Tetapi lebih kepada kebutuhan kaum pemodal.
“Di Banten banyak pengecoran jalan, tetapi kebutuhan rakyat lebih daripada pengecoran yang justru ketika akses jalan bagus hanya menguntungkan pemodal dan pemilik mobil saja,” pungkasnya. (Ridho)