Kepala Rutan Serang Berikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kepada Petugas P2U

SERANG – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan penguatan tugas pokok dan fungsi Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U). Sabtu(13/1/2023).

Sebelumnya apakah kita mengetahui apa itu P2U?

Bacaan Lainnya

P2U merupakan singkatan dari Pengamanan Pintu Utama, Yang Bertugas Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah, serta Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.

Dengan begitu Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) dapat di artikan sebagai orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang mengumpulkan seluruh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Kepala Rutan Serang Prayoga menyampaikan bahwa Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) merupakan garda utama pengamanan serta terdepan di sebuah lapas/rutan.

“Kita juga harus menjaga emosi kita ,

dan harus berusaha ramah dalam memberikan pelayanan karena itu menjadi kunci utama petugas P2U dalam bekerja,” ucap Prayoga.

Selain itu prayoga juga menyampaikan agar petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melaksanakan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku.

“Ditahun 2023 ini mari kita tingkatkan kinerja Petugas P2U agar melaksankan kontrol keliling pada malam hari 1 jam sekali serta Setiap lalu lintas orang dan barang di periksa dan digeledah dengan lebih teliti sesuai SOP yg berlaku,” kata Karutan. (Red).

Pos terkait