Kota Tangerang – Pasca beredarnya berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, ditanggapi serius oleh Ayu Kartini.
Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama Famati Ndururu melalui website Nawacita Post dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi terbit 9 Januar 2022. Menurutnya judul dan isi beritanya ia nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.
Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan-akan sudah menjadi tersangka.
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW)yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebutkan dalam pelaporannya.
“Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021. Kalo disebut tak dilaksanakan itu namanya fitnah. Yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi,vnama baik organisasi juga dirugikan dengan berita ini,”katanya saat ditemui di Sekber JTR dan SMSI Kita Tangerang, Selasa(11/2/2022).
Dirinya melanjutkan jika dia merasa punya masalah dengan saya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah-sah saja. Kita ini Negara hukum, semua orang sama dimata hukum.
“Tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah, kok saya dijadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan saya. Berita itu opini semua, itu namanya pembunuhan karakter, fitnah, pencemaran nama baik. Ini gak bisa saya biarkan, saya gak bakal tinggal diam. Saya akan lapor balik,”tegasnya.
Selanjutnya dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melaporkan Famati Ndururu dari media Nawacita Post dengan pasal berlapis yaitu dugaan pencemaran nama baik, UU IT dan perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang pada Selasa (11/2/22).(*).