KORANBANTEN.COM – – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak menghimbau kepada media massa yang ada di Lebak untuk menggalakan berita perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19.
Dikatakan Ketua SMSI Kab. Lebak, Seni (19/10) petang, media memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat di Kabupaten Lebak melalui pemberitaan.
“Tebarkan optimisme bahwa pandemi covid 19 ini bisa kita lawan, caranya dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Syarif.
Dijelaskannya, kebiasaan yang mesti rutin dilakukan untuk mecegah tertular copid 19 dan perlu terus dikampanyekan ke masyarakat diantaranya, wajib memakai masker, jaga jarak 1-2 meter, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, sedia hand sanitizer, makan makanan bergizi seimbang, rajin olahraga, beristirahat cukup, tidak bersalaman dulu, gunakan uang elektronik, dan setibanya.di rumah langsung mandi.
Lanjut Syarif, SMSI yang merupakan organisasi para pemilik media mempunyai tanggungjawab moral sebagai bagian dari anak Bangsa untuk ikut membantu mengatasi pandemi covid 19, yang relevan adalah memberikan edukasi melalui medianya masing-masing.
“Arahkan wartawan, sebagai bagian dari perusahaan pers untuk menggalakkan pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk patuh terhadap protokol pencegahan penularan covid 19,” kata pemilik Group Media Top ini.
Lebih lanjut dijelaskan Syarif, di Lebak, perusahaan media yang menjadi anggota SMSI Lebak tercatat ada 8 media online. Sedang di Banten ada sekitar 106 media online, dengan total se Indonesia ada 1300-an perusahaan media online yang menjadi anggotanya.
“SMSI adalah organisasi yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers. Ini adalah organisasi pemilik medianya,” kata dia.
Sedangkan Sekretaris SMSI lebak, Ace Sumirsa Ali menambahkan, pihaknya sedang melakukan pendataan perusahaan pers yang berdomisili di Kabupaten Lebak.
“Sementara ini yang menjadi anggota kita di Kabupaten Lebak hanya 8 perusahaan media online. Itu yang akan kita bina, terkait dengan kelengkapannya. Arahnya, agar anggota SMSI terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga perlu pembenahan dan memenuhi persyaratan formal sesuai UU pers, ” kata Ace Sumiarsa Ali. (Kew)