Kiprah Pejabat Publik

KORANBANTEN.COM – Dian Wahyudi Anggota Fraksi PKS DPRD Lebak, di hari pertama Reses sebagai Anggota DPRD Lebak, saya diminta menjadi narasumber zoom meeting, menyampaikan kiprah Pejabat Publik oleh ibu-ibu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak.

Istilah Pejabat Publik, alih-alih memiliki makna menyempit, hari-hari ini justru semakin meluas. Padahal menilik Istilahnya, “Pejabat Publik” terdiri dari dua suku kata, yaitu “Pejabat” dan “Publik”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBIH) memberi pengertian “Pejabat” dengan : pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan), dan ‘Publik : diartikan dengan : orang banyak (umum).

Bacaan Lainnya

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa “Pejabat Publik” adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting sebagai pimpinan yang mengurusi kepentingan orang banyak. Dengan defenisi yang demikian, seseorang dapat dikatakan sebagai “Pejabat Publik” apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (i) bahwa dia adalah pegawai pemerintah; (ii) menjabat sebagai pimpinan; dan (iii) bahwa tugasnya adalah mengurusi kepentingan orang banyak.

Mengutip lenterakonstitusi, UU No. 8/2008 memberi peristilahan yang lebih tegas dan jelas, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 : Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Sementara, yang dimaksud badan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang yang sama : Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Begitupula menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 61 Tahun 2010, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

Dari berbagai pandangan yang dipaparkan mengenai pengertian ”Pejabat Publik”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan ”Pejabat Publik” adalah orang yang menduduki jabatan pada organ pemerintahan atau nonpemerintahan, yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut digunakan dana yang bersumber dari keuangan negara (APBN dan/atau APBD), apakah sebagian atau seluruhnya.

Jadi, oleh Ibu-ibu, saya sebagai Anggota DPRD Lebak dianggap sebagi pejabat publik. Ya sudah, saya sampaikan bagaimana kiprah 5 (lima) orang Anggota Fraksi PKS dengan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (DPRD) Lebak, baik di Komisi dan Mitra Kerjanya, juga Bapemperda atau Badan Pembuat Peraturan Daerah juga Badan Kehormatan (BK).

Bagaimana proses penganggaran pembangunan, baik Anggaran Murni atupun Anggaran Perubahan, usulan pembangunan, baik usulan insfrastruktur atupun yang lainnya, yang dapat diusulkan dalam beberapa momen dan tahapan, bisa melalui Reses seperti saat ini, dimana Anggota DPRD kembali menemui konstituen, pemilihnya dulu saat pemilihan Legislatif atau Pemilihan Umum, setiap 4 (empat) bulan sekali atau lewat Jaring Aspirasi Masyarakat di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa, Kecamatan atau Kabupaten secara berkala, setiap tahunnya.

Usulan lewat Reses DPRD, kemudian dijadikan laporan Reses, dan diusulkan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD serta dimasukkan ke Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran Dan Pelaporan (SIMRAL).

Saya sampaikan, usulan-usulan ini penting dilakukan sesuai tingkatan dan bertahap, agar jelas dari mulai perencanaan, jelas apakah menjadi prioritas atau tidaknya, agar ketika sudah berkali-kali diusulkan tapi tak kunjung di realisasi padahal sangat penting dan mendesak, Anggota DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan secara konfrehensif, sampai pelaksanaannya.

Ibu-ibu merasa tercerahkan, apatahlagi di tengah isu terpaan terkait etika dan moral pejabat publik yang dianggap menurun akhir-akhir ini. Ini menjadi lecut bagi kami, Fraksi PKS DPRD Lebak, agar terus melakukan pencerahan atau edukasi serta advokasi terkait berbagai hal, menyampaikan informasi terkait kondisi Kabupaten Lebak, teranyar misalnya perlunya mengkritisi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau Pembatasan Sosial Berksekala Besar (PSBB), hingga sampai mengadakan kajian webinar via zoom meeting oleh Fraksi PKS DPRD Lebak dengan pembahas Anggota Panitia Khusus Pansus) Raperda AKB, karena terdapat hal-hal krusial yang perlu di kritisi, atau isu-isu nasional terkait hajat hidup masyarakat lainnya, termasuk tentunya alasan kenapa PKS menolak RUU Omnibus Law yang baru saja disahkan. Dan berbagai hal lain yang menjadi bahan diskusi menarik bersama ibu-ibu tersebut.

Besar harapan kita bersama, Pejabat Publik disemua level dan Institusi dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sesuai harapan. Mengutip Buku Etika Publik yang diterbitkan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, perubahan mindset merupakan reformasi birokrasi yang paling penting, setidaknya mencakup tiga aspek penting yakni: Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; Kedua, merubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’; Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.

Semua pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Perubahan mindset yang juga harus dilakukan adalah perubahan sistem manajemen, mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, budaya kerja, dan lain-lain untuk mendukung terwujudnya good governance.

Dalam Reformasi Birokrasi ada 8 area perubahan yang harus dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia yakni: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan. 3. Penataan dan Penguatan Organisasi. 4. Penataan Tatalaksana. 5. Penataan Sistem Manajemen SDM. 6. Penguatan Akuntabilitas. 7. Penguatan Pengawasan. 8. Peningkatan Pelayanan Publik.

Keberhasilan dalam melaksanakan 8 area perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Sebagai pelayan, tentu saja pejabat publik harus memahami keinginan dan harapan masyarakat yang harus dilayaninya. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai dampak globalisasi yang ditandai revolusi dibidang telekomunikasi, teknologi informasi, transportasi telah mendorong munculnya tuntutan gencar yang dilakukan masyarakat kepada pejabat publik untuk segera merealisasikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pola-pola lama dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu tuntutan masyarakat tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya ditanggapi para pejabat publik dengan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pembangunan yang terarah bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Kata ’good’ dalam ’good governance’ mengandung makna: Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/ kehendak masyarakat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial; Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan tersebut.

Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan dan pelayanan publik, para pejabat publik harus dapat merealisasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, profesionalitas, supremasi hukum, kesetaraan, dan lain-lain. Semoga.(Kew).

Pos terkait