KNPI Cilegon Versi Ali Hanafiah Sepakat Hibah dan Bansos Digugat ke Pengadilan

KORANBANTEN.COM – Adanya gugatan oleh warga Cilegon kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dana Hibah Bansos Kota Cilegon yang sudah dan akan disetujui atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflic off interest dan dugaan nepotisme, mendapat dukungan dari DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD KNPI Kota Cilegon, Ismatullah, di sela-sela pelantikan DPD KNPI Kota Cilegon di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jum’at (6/3/2020).

Bacaan Lainnya

“Gugatan yang disampaikan kepada PN Serang tersebut dipandang sebagai langkah yang tepat mengingat bahwa Kota Cilegon akan menghadapi Pemilukada 2020 dan diduga rawan kapitalisasi program APBD Kota Cilegon untuk kepentingan pemenangan bakal calon baik yang diduga dari dana hibah bansos maupun dari potensi APBD lainnya,” ujar Ismat kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ismat menjelaskan dalam perkara tersebut ada hal menarik dan harus menjadi pencerahan bagi masyarakat Kota Cilegon, bahwa para tergugat, yang diduga bermain dengan hibah dan bansos Pemkot Cilegon itu sebagian besar keluarga bakal calon dari kubu pertahana.

“Antara lain misalkan tergugat satu saudara Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPD KNPI Cilegon, tergugat dua saudara Budi Mulyadi, tergugat juga Ratu Amelia ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), yang diduga jelas memiliki hubungan keluarga dekat atau hubungan darah dengan Ratu Ati Marliati, dimana yang bersangkutan juga digugat karena diduga sebagai bakal calon walikota yang menerima dana hibah,” ungkap Ismat.

“Hal ini sama dengan menjelaskan yang kabur, dan tidak mengaburkan yang jelas, bahwa hibah dan bansos itu diduga kuat dikelola oleh keluarga petahana dan berpotensi conflict of interest, nepotisme yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dan nepotisme dinasti dan kekuasaan,” tegasnya.

“Sebaiknya memang sebelum Pilkada 2020 ini, jangan ada hibah dan bansos tertentu yang cair karena sangat resisten terhadap potensi akan ditunggangi oleh kepentingan bakal calon tertentu,” imbuhnya.

Ia meyakini bahwa lembaga pemerintahan di atas akan mengawasi serius soal kebijaka hibah dan bansos di Pemkot Cilegon ini.

“Kita sangat mendukung langkah gugatan tersebut, agar semua terbuka melalui Pengadilan dan semoga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama mengawasi hibah dan bansos APBD Kota Cilegon,” himbaunya.

DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini juga memberikan apresiasi atas langkah gugatan tersebut, dan diharapkan akan menjadi suatu pencerahan ke depan. Dan bisa menjawab persoalan mendasar di Kota Cilegon sejak dua dekade terkahir.

“Sejak lebih dari 20 tahun belakangan ini masalah besar dan substansi di Kota Cilegon ini, diantaranya adalah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga menjadi simpul potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, di Kota Cilegon terjadi dualisme kepengurusan DPD KNPI, yakni satu versi dipimpin oleh Rizki Khairul Ichwan, putera sulung dari Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, dan salah satu yang didugat karena mendapatkan dana hibah dari APBD 2020 ini.

Sedangkan versi satunya adalah DPD KNPI Kota Cilegon yang diketuai Mumu Najmudin, yang pada Jumat (6/3/2020) kemarin dilantik secara resmi oleh Ali Hanafiah, Ketua DPD KNPI Banten. DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini tidak mendapatkan dana hibah dari Pemkot Cilegon.(rls)

Pos terkait