KORANBANTEN.COM – Komitmen Pemerintah Provinsi Banten di era kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy untuk bersih dari korupsi terus ditunjukkan. Konsisten dalam upaya membangun tata kelola keuangan yan transparan dan akuntabel turut ditunjukkan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemprov Banten juga meraih peringkat teratas untuk kategori provinsi dalam pencegahan korupsi dari KPK RI.
Sejak dilantik pada tahun 2017 lalu, Gubernur Wahidin dan Wagub Andika, bertekad menjadikan Banten sebagai provinsi yang bersih dari praktik korupsi. Hal itu sejalan dengan misi pertama yaitu: menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pada tahun ini, konsisten dan kerja keras mengawal Banten menjadi daerah bersih dari praktik korup, akhirnya membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/11/2020) menetapkan Provinsi Banten peringkat teratas dalam pencegahan korupsi.
Sebelumnya, pada 2019, berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2019 meliputi delapan area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, hasil progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 provinsi se-Indonesia.
Pemprov Banten menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penghargaan diterima Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin. Penghargaan yang diterima merupakan penghargaan kali pertama diraih Provinsi Banten sejak Provinsi Banten terbentuk.
“Sejak awal kami sudah bertekad agar Banten bisa menjadi daerah yang tidak korup dan tekad itu sekarang telah terwujud,” ungkap Wahidin Halim.
“Saya bekerja keras untuk merubah mentalitas dan pola pikir pejabat-pejabat dan staf-staf saya, untuk tidak dengan mudah menerima atau memberikan suap,” tambahnya.
Dikatakannya, ketika dilantik pihaknya langsung menyambut kedatangan KPK ke Provinsi Banten, menyambut baik misi khususnya KPK dalam rangka upaya sosialisasi pencegahan korupsi.
Tak hanya KPK, Wahidin Halim juga meminta langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar turut mendampingi serta memperkuat basis tugas Inspektorat Pemprov Banten dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan.
“Pengusaha kontraktor selalu saya ingatkan. Mereka harus hati-hati dan tidak bermain-main dengan anggaran APBD. Apalagi untuk kepentingan sendiri ataupun mencoba bekerjasama dalam upaya menurunkan spek pekerjaannya. Karena keuntungan pekerjaan sudah pasti ada,” jelasnya.
“Saya sendiri sebagai gubernur, tidak pernah segan untuk mengecek langsung setiap pekerjaan ke lapangan,” tambah Wahidin Halim.
KPK sendiri dalam menetapkan Banten sebagai peringkat teratas dalam pencegahan korupsi cukup beralasan. KPK melakukan Monitoring Control for Prevention (MCP) untuk seluruh daerah. MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi. Provinsi Banten memperoleh MCP 84,50 persen.
Atas capaian hasil tersebut, Wahidin Halim, berterimakasih kepada KPK yang telah memberi saran dan pertimbangan dalam pencegahan korupsi di Provinsi Banten.
Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen.
Lebih lanjut Wahidin mengungkapkan sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Sementara Itu, Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango mengatakan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan. “Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah,” ungkap Nawawi.
Nawawi juga mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen. Pada tahun 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Dan tahun 2020 ini, tinggal bersaing dengan Kabupaten Badung. “Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan,” tambah Nawawi. (adv)