Korban Investasi Bodong Lakukan Aksi di Polda, Fismondev Janji Akan Tangani Kasus Dengan Profesional

KORANBANTEN.COM – Para korban Investasi bodong melakukan aspirasi damai dan datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan 2 perusahaan lain yang sudah di lakukan Restorative Justice.

Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro.

Bacaan Lainnya

Aksi Damai Gotong Peti Mati Korban Investasi Bodong.

Sebelumnya perwakilan dari para korban Investasi bodong yang menjadi klien LQ hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi dan memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya. Perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai menyampaikan bahwa dirinya dan para korban lainnya keberatan jika harus membayar 500 juta fee pencabutan di depan, dan bertanya atas dasar apa, pihak kepolisian meminta fee tersebut.

“Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan 500 juta untuk menutup LP kami yang sudah ada “Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan, jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi bodong, mohon kapolri wujudkan Presisi Berkeadilan,” ucap salah satu korban investasi bodong.

Ketua IPW Meminta Kapolri Mengatensi Dugaan Pemerasan Di Polda Metro Jaya

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp. 500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara.

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public,” tegas Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp. 500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Dikatakan Sugeng, untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp. 500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ditreskrimsus PMJ Subdit Fismondev Menerima Perwakilan Korban Dan Kuasa Hukum

Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm yang datang ke Polda, akhirnya bertemu dengan jajaran kanit, kasubdit di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan setelah berbicara menyampaikan aspirasi dan keluhannya, diterima dengan baik oleh Subdit Fismondev, LP yang ditangani di Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendala dalam tidak hadirnya para terlapor akan diupayakan penyidik untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.

Tanggapan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya “LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative Justice, sudah di tandatangani disposisi untuk SP3, Polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara, atau Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun,” jelasnya.

Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian, namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan.

Kembali menjelaskan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Founder LQ Indonesia Lawfirm terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai. Polri menjadi Presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong.

“Selaku ketua LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum ratusan korban Investasi bodong, saya akan terus mendukung program pemerintah dan berjuang demi Indonesia Maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku “Officium Nobile” demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. LQ tidak benci sama polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda peduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara. Kepada masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ berkomtimen ALL OUT membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan,” tutupnya.

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Pos terkait