Koranbanten.com- Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan acuan dan pedoman yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran baik radio dan televisi, sehingga program-program yang ditayangkan terhindar dari norma dan aturan yang ada. Demikian disampaikan Ketua KPID Banten Ade Bujhaerimi saat membuka kegiatan sosialisasi P3SPS di Pandeglang Banten, (19/9).
Menurut Ade, sosialisasi P3SPS akan terus dilakukan pihaknya, agar seluruh lembaga penyiaran memahami dan mematuhi hal-hal yang diatur dalam pedoman ini. “Lembaga penyiaran harus memahami kultur dan budaya Banten yang religius, dengan slogan iman dan taqwa, sehingga program yang ditayangkan memberi manfaat dan maslahat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Ade Bujhaerimi juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan KPU yang berkaitan dengan kampanye di lembaga penyiaran. Diterangakan Ade, KPID Banten telah melakukan nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu Banten dalam mengawasi kampanye di media massa khususnya di lembaga penyiaran. “Jangan menayangkan kampanye calon pilgub sebelum waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu Koordinator Pengawasan Isi Siaran Ahmad Furqon mengatakan bahwa, aturan-aturan yang ditetapkan dalam P3SPS adalah kitab sucinya lembaga penyiaran yang wajib dipatuhi agar seluruh program yang ditayangkan sesuai dengan norma yang ada. “Jangan sampai hal yang tabu menjadi biasa, karena sering disiarkan oleh lembaga penyiaran,” pungkas furqon seraya menegaskan bahwa jangan sampai lembaga penyiaran justru memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat karena tayangannya.
Untuk diketahui, setelah kegiatan ini, even selanjutnya, KPID Banten akan melaksanakan Anugerah KPID Banten pada minggu ketiga November 2016. (Iqhop)