KPU Akan Umumkan Pendaftaran PPK Pada 15 Januari

Bacaan Lainnya

koranbanten.com – Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan segera membentuk badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pilkada 2020 yang akan di selenggarakan pada 15 Januari 2020 hingga seleksi pengumuman pendaftaran.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pembentukan Badan Adhock ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020. “KPU Pandeglang mulai dari tanggal 15 Januari- 14 pebruari sudah mulai melaksanakan proses pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan,” kata Nunung diruangannya, Jumat (3/12)

Diungkapkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK diantaranya. Pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian persyaratan administrasi, tes tulis, pengumuman hasil tes tulis, tes wawancara, pengumuman hasil tes wawancara. “Jadwal pembentukan semua tahapan ini tidak lama lagi akan kami sampaikan ke publik secara terbuka, “jelasnya

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Sujai membenarkan pihaknya akan segera memperisapkan pembentukan Badan Adhoc. Walaupun teknis detailnya belum diumumkan, akan tetapi sujai menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 72 tentang Pemilihan Umum.

Isi dari ketentuan tersebut, kata Sujai diantaranya pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota/pengurus parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana penjara. “Diharapkan para calon pendaftar memerhatikan betul apa yang diamanatkan dalam ketentuan ini, “harapnya

Tujuan sosialisasi ini, lanjut Suja’i agar diketahui oleh masyarakat luas, dan bagi yang berminat dapat menyiapkan diri lebih awal karena kuota yang dibutuhkan sekitar 175 orang dapat terpenuhi hingga batas waktu pembentukan.

“kami harap masyarakat segera mendaftarkan dirinya sebagai anggota PPK karena hanya di butuhkan 5 orang di masing-masing kecamatan, “katanya (Asp)

Pos terkait