KPU Kota Tangerang Bahas Mekanisme Pemungutan Suara Bagi Pasien Rawat Inap

FAJARBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang lakukan rapat Koordinasi Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Suara yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Kota Tangerang, Rabu, (30/5/18).

Kegiatan dibuka Banani Bahrul, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis ini membahas mekanisme pemungutan suara bagi pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas; serta pemilih yang menjalani penahanan di Polsek, Polres dan Kejaksaan Negeri di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Mereka adalah pemilih yang terdaftar di DPT namun karena kondisi tertentu seperti tugas atau sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempatnya terdaftar. Untuk itu kami memfasilitasi penggunaan hak pilihnya di TPS terdekat dengan tempat bertugas, rumah sakit, atau Rutan,” terang Banani.

Selama masih dalam wilayah Kota Tangerang, para pemilih itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus perpindahan. Mekanismenya dimulai dengan pelaporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing atau ke Kantor KPU Kota Tangerang.

Pelaporan diterima selambat-lambatnya H-3 pencoblosan untuk kemudian KPU Kota Tangerang menerbitkan formulir model A5-KWK yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos di tempatnya bertugas.

“Ketentuannya pelaporan H-3 pencoblosan, namun jika dalam kondisi tertentu misalnya sakit, kami masih bisa melayani semampu kami sampai H-1 pencoblosan,” jelas Banani.

Ditambahkan bagi para pemilih tersebut terdata dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan tempat tugasnya sama seperti di TPS pada umumnya.

“Khusus penderita sakit yang tidak bisa berpindah tempat, maka akan ada petugas KPPS didampingi PPL, saksi dan petugas keamanan TPS yang mendatangi pasien sambil membawa perlengkapan mencoblos, dimulai pukul 12.00,” paparnya.

Untuk diketahui, kegiatan yang dihadiri perwakilan dari rumah sakit, puskesmas, kepolisian, kejaksaan dan lapas ini diberikan pemahaman bentuk formulir Model A5-KWK kepada para hadirin. Kemudian dihimbau juga bagi seluruh stakeholders tersebut dapat menyampaikan laporannya kepada KPU Kota Tangerang untuk mengurus perpindahan mencoblos. (Zher)

Pos terkait