KORANBANTEN.COM – Dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020, Irna Tanto ditetapkan sebagai paslon terpilih pada pilkada 2020, di Hotel Horison Altama, Kamis, (18-2-20).
Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i didampingi empat komisoner, Ahmadi, Samsuri, A. Munawar dan Nunung Nurazizah. Serta, dihadiri Kajari Pandeglang Suwarno, Dandim 0601 Pandeglang Letkol Dedi Setiadi, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi, perwakilan Parpol pengusung, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi dan Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, dalam rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur. Salah satunya berdasarkan Surat Keputusan MK RI Nomor 74/PHP-Bup-XIX/ 2020 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena melewati tengang waktu pengajuan permohonan pemohon.
Selain itu, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pandeglang 2020 untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Ya, keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Pandeglang untuk segera mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Banten,” ujar Suja’i.
Sambung Suja’i, secara aturan kata dia, tugas KPU Pandeglang sudah selesai sampai di sini pada keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.
“Soal pelantikan itu bukan lagi ranah KPU, melainkan itu nanti prosesnya ada di DPRD Pandeglang untuk mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Banten,” ujarnya.
Irna Narulita menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat jika di periode pertamanya masih banyak kekurangan.
“Setelah pelantikan nanti dan penyelesaian Visi Misi, kita langsung gaspol, kita juga akan sinergi bersama kang toni imat karena visi misinya bagus untuk saling menguatkan,” pungkasnya.
Ditanya pelantikan, pihaknya akan dilantik akhir maret pada tahap kedua. Kata Irna, tahap pertama Kabupaten Serang yang habis masa jabatan dibulan Februari. “Kita menunggu pengesahan DPRD untuk pengajuan ke Mendagri melalui gubernur,” imbuhnya.
“Periode pertama kita habis tanggal 23 maret, kita akan dilantik akhir maret pada tahap kedua,” sambungnya. (Asp)