Lahan Sawah Produktif Dijadikan Perusahaan Tambak Udang

KORANBANTEN.COM – Lahan sawah di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten disulap jadi tambak udang. Saat ini pembangunan tambak udang milik PT. Laksa Intan Sukses Makmur Abadi itu tengah berperoses meski belum mengantongi izin.

“Memang lahanya milik pribadi (Perusahaan Tambak Udang) dapat beli dari masyarakat. Itu lahan yang digunakan adalah sawah produktif,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya, Jumat (15/7/2022).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku tidak menolak pembangunan tambak udang tersebut. Akan tetapi, pihak perusahaan harus memperhatikan aspek regulasi, lingkungan dan sosial. Terutama terkiat alih fungsi lahan.

“Kami tidak menolak, silahkan-silahkan saja.
Seharusnya terkait ijin harus adakan diskusi terbuka dengan Dewan itu salah satu keinginan warga, Sementara pihak perusahaan telah abai terhadap kewajibanya, terutama terkait alih fungsi lahan yang seharusnya pihak perusahaan menyiapkan lahan pengganti (Sawah) juga,” tutupnya.

Sementara itu Kasi Tata Ruang di DPUPR Pandeglang, Roni Boy Kurniawan memastikan lahan sawah yang dijadikan tambak udang itu bukan lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Belum lama ini masuk permohonan informasi kesesuaian ruang dari pihak perusahaan tambak udang dengan luas 90 hektar. Setelah itu pihaknya langsung ke lokasi untuk memastikan lahan yang digunakan sesuai peruntukanya dengan pola ruang.

“Lokasi yang di mohon oleh perusahaan tersebut seluas 90 hektar. Setelah kita cek di pola ruang yang 30 hektar ini sawah, 40 hektar perkebunan dan 20 hektar sepadan pantai,” kata Roni, Jumat 15 Juli 2022.

Menurut Roni, pihaknya sudah berkooridinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang kaitan lahan sawah yang digunakan untuk pembangunan tambak udang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pertanian lahan tersrbut bukan LP2B.

“Kam bersurat ke Dinas Pertanian, ini lahan LP2B bukan? setelah itu ada jawaban bahwa lokasi tersebut yang 30 hektar bukan sawah produktif (LP2B). Secara aturan memang boleh (Alih fungsi),” tutupnya. (Asep)

Pos terkait