KORANBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan Refocusing (relokasi atau pergeseran) sebesar Rp 1, 22 triliun guna penanganan covid 19 di Banten. Anggaran tersebut hasil pergeseran APBD Banten 2020.
Namun, upaya serius yang dilakukan Pemrov Banten ini, dinilai sejumlah kalangan, tidak didukung secara maksimal oleh OPD lingkup provinsi Banten.
Sebut saja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, yang tetap ngotot melanjutkan beberapa paket pekerjaan antara lain Pontang – Kronjo – Mauk dan Parigi – Sukamanah dengan nilai dua paket tersebut Rp. 12 Miliar, dan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak antara penyedia dan pihak dinas, pada Selasa, 21 April 2020 lalu.
Langkah yang diambil DPUPR ini, bisa dibilang tidak mendukung kebijakan Gubernur Banten dalam penanggulangan covid 19. Sementara seperti diketahui bersama, anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Banten dipangkas habis guna penanggulangan covid 19.
Tanda tanya besar terkait langkah yang diambil DPUPR Banten ini mengingat anggaran yang cukup besar tersebut, dengan tegas disuarakan Tb. Irpan Taufan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Banten (Transformer).
Irfan mempertanyakan langkah DPUPR Banten yang menurutnya tidak logis.
“Semua anggaran kita tahu dipangkas habis untuk penanganan covid 19 di Banten dan kita dukung kebijakan Gubernur tersebut. Tapi ini malah DPUPR Banten melanjutkan pekerjaan proyek dengan nilai fantastis. Ini sama saja tidak mendukung kebijakan pemerintah daerah,” ujar Irfan, Kamis 30 April 2020.
Atau lanjut Irfan, memang ada main mata antara DPUPR Banten dan pihak penyedia.”Ini anggaran pembangunan jalan dilanjut, tapi anggaran pemeliharaan dipangkas habis, coba kita lihat tingkat urgen nya antara pembangunan dan pemeliharaan, bahakan dalam Undang-undang jelas diatur jalan harus dipelihara. Saya rasa ini hal yang janggal,” pungkas Irfan seraya menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi dan terus mengawal hal tersebut.(Akbar).