TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Perekaman data kependudukan bagi 12 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang belum memiliki NIK.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud tindak lanjut atas Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten Nomor : W12.PK.06.03-263 Perihal : Pelaksanaan Sinkronisasi Data NIK pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih berharap dengan dilakukannya perekaman data kependudukan tersebut, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat memiliki keabsahan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri dan sarana pendukung akses berbagai pelayanan publik yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dede).