Lapas Perempuan Tangerang Sosialisasikan Pembatasan Barang Bawaan bagi Narapidana Baru

TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang Sosialisasikan Pembatasan Barang Bawaan bagi Narapidana Baru. Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh 62 WBP pindahan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Senin (17/01/2022).

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara bahwa adanya pembatasan barang bawaan untuk keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan barang bawaan narapidana baru yang cukup banyak. Maka barang-barang bawaan narapidana baru harus diambil oleh pihak keluarga. Pihak keluarga akan dihubungi oleh petugas Lapas untuk mengambil barang-barang narapidana yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam Lapas,” tandasnya. (Dede).

Pos terkait