KORANBANTEN.COM – Guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, kembali melakukan razia barang terlarang disetiap kamar hunian para nara pidana (Napi). Senin (19/07).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan usai apel pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan diikuti oleh Seluruh Jajaran Petugas dan Tim SATOPS PATNAL Lapas Kelas IIA Serang.
Dalam sidak tersebut, warga binaan diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar hunian mereka. Selain itu Petugas juga melakukan pengecekan tralis dan tempat-tempat rawan yang dapat menimbulkan pelarian.
Tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone dalam penggeledahan tesebut, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti senjata tajam, gelas kaca, cutter dan lain sebagainya.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyebut sidak yang digelar merupakan wujud nyata dari komitmen zero halinar (Handhphone Pungli Narkoba). Seringnya upaya pencegahan melalui sidak dijelaskan Kalapas mampu menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan warga binaan.
“Jumlah pelanggaran barang terlarang masuk ke kamar hunian pun kian hari kian menurun ini semua berkat kerjasama dan kerja keras kita serta kuatnya integritas kita sebagai petugas pemasyarakatan yang berkualitas dalam mewujudkan zero halinar,” ujar Kalapas
Selanjutnya, hasil penggeledahan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga dalam arahannya tegaskan 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan maju, yaitu Deteksii Dini gangguan Keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan Maju.(rls/OPIK)