KORANBANTEN.COM – Dalam bentuk upaya penanganan over kapasitas dan overstaying sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu dengan “Crash Program” mempermudah Warga Binaan dalam pengurusan Program Integrasi dan juga solusi bagi Warga Binaan yang keluarganya jauh atau tidak memiliki penjamin.
Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melaksanakan Kegiatan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat “Crash Program” Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat “Crash Program” sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 3 Desember 2019, Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut di ikuti oleh Kalapas Kelas 1 Tangerang Jumadi, para Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, serta diikuti oleh seluruh WBP Peserta Crash Program Gelombang 1 sebanyak 137 WBP.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas menyerahkan langsung SK Pembebasan Bersyarat kepada 31 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang untuk pelaksanaan PB pada Hari ini, Dalam Sambutannya Kalapas menyampaikan selamat kepada warga binaan yang hari ini bebas bersyarat dengan crash program.
“Jadilah pribadi yang dapat dibanggakan keluarga agama dan negara setelah bebas nanti jangan melakukan pelanggaran hukum terlibat narkoba lagi dan mentaati setiap aturan terkait pembeban bersyarat seperti lapor diri ke bapas,” ungkap Kalapas.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penampilan Bona Paputungan (WBP Lapas Kelas 1 Tangerang), sebagai persembahan uacapan terimakasi warga binaan terhadap program crasprogram. (Opik/rls)