KORANBANTEN.COM – Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Arahan Sekretaris Jenderal terkait Sistem Kerja Pegawai Menuju Tatanan Normal Baru bagi ASN Kemenkumham melalui media video teleconference, Kamis, (04/06/20).
kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Divisi Keimigrasian Erwyn Frans Ramis Wantania, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Ahmad Muchlisin, dan Kepala Sub Bidang Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Adang Ruswandi. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksanaan Teknis di jajaran Kemenkumham seluruh Indonesia.
Bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tusi dan pelayanan publik berjalan dengan efektif dalam mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta untuk mencegah, mengendalikan serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat Pusat, Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan terkait penyesuaian sistem kerja dimana mulai tanggal 5 Juni 2020 seluruh ASN melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor (Work From Office/WFO), maupun di rumah/ tempat tinggal masing-masing (Work From Home/WFH) sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pola kerja.
“Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. New normal adalah era baru yang harus kita hadapi. Era baru yang membuat kita menjaga kesehatan setiap hari. Jalani protokol kesehatan sistem kerja baik Work From Office maupun Work From Home,” ungkap Bambang Rantam.
Lanjutnya, Sekjen juga menjelaskan terkait ASN Kementerian Hukum dan HAM yang di wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kota masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Daerah setempat dan dalam hal menyusun standar pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis yang beririsan dengan tugas pelayanan instansi lain (Aparat Penegak Hukum, Kawasan, dll.) termasuk tugas pengawasan, maka dilakukan koordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. (Rls/Opik).