TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Pemberian Remisi Umum kepada 155 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Bertempat di aula Lapas Perempuan Tangerang, kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas Esti Wahyuningsih, Jajaran Pejabat Struktural, Staff Registrasi dan Perwakilan Warga Binaan Penerima Remisi Umum Tahun 2021 dari masing-masing blok hunian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup
Adapun rekapitulasi perolehan Remisi Umum Tahun 2021 Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang diantaranya :
Jumlah Keseluruhan WBP = 341 Orang
WBP Penerima Remisi Umum I = 145 Orang
WBP Penerima Remisi Umum II = 10 Orang
Total jumlah WBP Penerima Remisi Umum Tahun 2021 = 155 Orang
Kalapas mengatakan bahwa proses remisi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan biaya. (Dede).