LQ Indonesia Lawfirm: Kasus Investasi Bodong, Korban Tutup LP Diduga Diperas Rp. 500 Juta

KORANBANTEN.COM – Investasi bodong merajalela di Indonesia, sebut saja kasus koperasi Indosurya 15 Triliun, PT MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan Triliun uang masyarakat.

Kasus-kasus tersebut sudah di laporkan ke kepolisian baik Mabes maupun Polda Metro Jaya namun tidak ada 1 pun tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Suburnya Investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya Investor Asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Waketum Kadin Indonesia berkomentar, bahwa pelaku usaha menilai, faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.

“Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan.

LQ INDONESIA LAWFIRM: KEPOLISIAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL, KANTOR POLISI BANYAK OKNUM YANG BERMAIN KASUS

“LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu Lawfirm yang sedang naek daun dan banyak memegang kasus Pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menyayangkan suburnya oknum kepolisian di kantor polisi yang bermain kasus “LQ Indonesia Lawfirm ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan Perusahaan Investasi ke kepolisian, Mahkota ada 2 LP di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang di LP kan di pegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5, namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ di bayarkan ganti rugi, bukan karena proses penyidikan jalan karena status LP Investasi Bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan di minta ke Penyidik alasan pergantian perwira,” ucap Sugi selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, melalui siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Untuk 2 perusahaan yang sudah berhasil di tangani LQ Indonesia Lawfirm, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara di minta 500 juta rupiah untuk biaya SP3, 1 perusahaan.

TANGIS PARA KORBAN GAGAL BAYAR

Ibu S selaku salah satu korban perusahaan gagal bayar, sambil menangis mohon atensi pemerintah “Bapak Presiden Jokowi, ini kami ketika buat LP No TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sdh 1 tahun mandek tidak pernah naik penyidikan, berkat LQ Indonesia Lawfirm negosiasi dan dapat restorative Justice, sekarang untuk cabut LP di mintakan 500 juta, kata pengacara kami.

Sudah jatuh ditimpa tangga. Katanya pelayanan kepolisian gratis nyatanya ada oknum meminta 500 juta, kata oknum, untuk SP3 Dirkrimsus minta uang tersebut, agar dicabut perlu tandatangan Direktur makanya mahal.

“Kami bisa kasih 70 juta didepan dan 2 Milyar dari penjualan aset properti di belakang dengan ikhlas, namun ditolak katanya tidak bisa harus ada 500 juta di depan untuk biaya cabut. Lalu 500 juta didepan dari mana karena nasabah sudah hancur-hancuran uangnya dituker aset tidak liquid,” ujarnya.

Korban MPIP ibu M, Sudah hampir 2 tahun kasus Mahkota mandek dan tidak naek sidik bahkan terlapor Raja Sapta Oktohari, sampai hari ini tidak pernah diperiksa Fismondev. Penyidik sama sekali tidak ada perkembangan selama 1 tahun terakhir.

“Saya sangat kecewa. Pengacara saya minta SP2HP saja sampai hari ini tidak diberikan,” jelasnya.

MOTTO PRESISI BERKEADILAN KAPOLRI TIDAK DILAKSANAKAN POLDA METRO JAYA

Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Yulianto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil tegas agar tidak ada oknum POLRI dijadikan alat untuk memeras masyarakat, apalagi kepada pihak yang sudah beritikat baik dan melakukan ganti rugi penuh dan sudah berdamai sebagaimana diatur oleh Perkap No 6 tahun 2019.

Sugi melanjutkan bahwa ada indikasi oknum Polda Metro Jaya di Fismondev yang ingin memancing di air keruh dan memeras pihak berperkara.

“Kami ada saksi, indikasi oknum Fismondev mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus Investasi bodong. Laporan polisi Kasus Gagal bayar yang sudah ada perdamaian dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara di mintai duit di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut. Sedangkan perkara yang belum ada mediasi seperti Mahkota, Narada dan Kresna Sekuritas sudah 2 tahun lebih, naek sidik saja tidak dan Penyidikan mandek. Tidak ada uang, perkara tidak jalan,” tukasnya.

KAPOLDA DAN KABARESKRIM, TOLONG BENAHI DAN BERSIHKAN OKNUM APARAT POLDA METRO JAYA

Kelakuan oknum Polda Metro Jaya subdit Fismondev menciderai keadilan di masyarakat terutama para korban investasi bodong yang sudah tertimpa musibah. Korban yang adalah masyarakat Indonesia datang ke Kepolisian, Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan bantuan penegakkan hukum justru diperas dan dimakan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kami dari LQ Indonesia Lawfirm sedih dan prihatin, institusi Polri yang kami cintai di kotori para oknum. Dimana janji bapak Presisi Berkeadilan? Kasus-kasus investasi bodong mandek, penjahat kerah putih berkeliaran, malah yang ditahan, pelanggar prokes seperti Habib Rizieq, bagaimana masyarakat tidak kecewa?,” jelasnya.

“Bapak Kabareskrim, tolong benahi penyidik yang menangani perkara, seluruh kasus Investasi bodong (Mahkota (MPIP), Narada, Kresna Sekuritas) tidak dijalankan oleh penyidik dan atasan penyidik walau sudah berkali-kali kami surati. Ada oknum-oknum yang meminta uang kepada Lawyer dan pihak berperkara di tekan dan diperas. Restorative Justice yang tertera di Perkap hanya teori yang tidak dilaksanakan. Polda menjadi sarang oknum dan dagang kasus dan bukan rumah bagi pencari keadilan. Kami sedih dan prihatin, bapak kapolri dan kabareskrim jika mau lihat bukti suratnya dan dengar rekaman, harap hubungi Hotline 0817-489-0999. Nanti jika kami posting bukti rekaman di media, kami dikriminalisasi dengan UU ITE,” tutup Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Pos terkait